Senin, 19 April 2010

BIDANG PRAKTIK

Hukum Pidana
Meliputi perkara - perkara penipuan, penggelapan, penggelapan dalam pekerjaan / jabatan, penganiayaan, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, pelecehan seksual, penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika ( Narkoba ), Kasus Korupsi, penyelundupan dan pencurian kayu, dan lain-lain.


Hukum Perdagangan
Pendirian Badan-badan Usaha, seperti : UD, CV, Firma, PT, dll., Pengurusan Perijinan Usaha, Pembuatan kontrak-kontrak dagang, Analisa kontrak-kontrak dagang, Pelanggaran kontrak dagang (breach of contract), Mempertahankan kontrak dagang, Mengajukan gugatan sengketa dagang, Penggunaan Surat Berharga, dan lain-lain.

Hukum Perbankan
Pendirian Bank dan Pembentukan Cabang-cabang, Penggabungan Bank dan atau Pengabungan cabang-cabang bank, baik dalam bentuk merger maupun konsolidasi, Pembiayaan suatu proyek baik proyek pemerintah maupun swasta, Analisa Dokumen Kredit Bank, Kredit Sindikasi, Penanganan Kasus-kasus pidana perbankan, Penyelesaian kredit bermasalah atau macet, Eksekusi benda jaminan, Kartu kredit (credit card), persoalan seputar jasa perbankan, dan lain-lain.

Hukum Perusahaan
Pembuatan Draft Anggaran Dasar Perusahaan, Pendirian Perusahaan seperti UD, Firma, CV, dan Perseroan Terbatas, Pengurusan Perijinan Usaha, Pembuatan Draft Kontrak dan/atau Dokumen perusahaan lainnya ( Legal Drafting ), Pengurusan Legalitas Kontrak / Kerjasama dengan Perusahaan lain, Investasi ( Penanaman Modal ) pada perusahaan lain, Legal Audit Dokumen Perusahaan, Penggabungan Perusahaan baik Merger maupun Konsolidasi, Pembelian Perusahaan termasuk Akuisisi, Pembubaran suatu perusahaan, dan lain sebagainya.


Hukum Kontrak
Pembuatan Draft Kontrak Bisnis, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Investasi / Penanaman Modal, Perjanjian Kerjasama, Perjanjian Hutang, Perjanjian Konsinyasi, Perjanjian Agen dan Distributor, dan lain-lain.

Kepailitan
Pembuatan Draft Rencana Penutupan Perusahaan, Pengajuan gugatan kepailitan, Mempertahankan perusahaan dari gugatan kepailitan pihak lain, Penutupan dan Pembubaran suatu Perusahaan, dan lain-lainnya

Hak Atas Kekayaan Intelektual
Pelanggaran Hak Cipta, Pelanggaran / Pemalsuan Merek, Pelanggaran Paten milik pihak lain, Pembukaan Rahasia Dagang Milik Perusahaan Lain, Pelanggaran terhadap desain industri milik perusahaan lain, dan sebagainya.

Hukum Kedokteran
Informed Consent, Peraturan Rumah Sakit, Malpraktik Dokter & Dokter Gigi, Malpraktik Tenaga Kesehatan lainnya, Malpraktik Akuntan, Malpraktik yang dilakukan oleh Arsitek, dan atau Tenaga Ahli lainnya, dan sebagainya.
Hukum Perdata Umum
Meliputi perkara - perkara Hutang Piutang, Jual Beli, Sewa Menyewa, Pinjam Meminjam, Perbuatan Melawan Hukum, ingkar janji ( wanprestasi ), titip jual, dan lain-lain.

Hukum Komunikasi
Tagihan pulsa telepon yang tdk sesuai, Penyadapan komunikasi oleh pihak yang tidak berhak, Pelanggaran terhadap peraturan tentang penggunaan komunikasi udara, dan lain-lain.

Perlindungan Konsumen
Pengaturan Aktivitas Perusahaan sesuai dgn UU Perlindungan Konsumen, Penanganan Kasus-kasus pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, Penuntutan atas adanya iklan yang menyesatkan konsumen, Penuntutan terhadap produsen yang merugikan konsumen, dan lain sebagainya.

Asuransi
Klaim Asuransi ( insurance claim ) termasuk juga Reasuransi, Asuransi dana pensiun ( Pension Fund ), Mempertahankan adanya klaim asuransi, Penelitian Dokumen-dokumen Claim Asuransi, dan lain-lain.

Jasa Konstruksi
Pendirian Perusahaan Jasa Konstruksi, Perijinan Perusahaan Jasa Konstruksi, Pembuatan draft kontrak-kontrak antara pengembang dengan kontraktor, Perpajakan, Tinjau ulang dokumen-dokumen hukum ( review the legal dokumen ), Pembuatan draft kontrak-kontrak antara developer ke Pembeli, Analisa hukum terhadap dokumen-dokumen jasa konstruksi, dan lain-lain.

Ketenagakerjaan
Audit Hukum ( Legal Audit ) tentang Ketenagakerjaan, Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan, Pengaturan keamanan, Kesejahteraan dan kesehatan Tenaga Kerja, Pengaturan tentang upah dan waktu kerja, Penuntutan Upah oleh Tenaga Kerja, Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) Sepihak, Tindak pidana di bidang ketenagakerjaan, Pelanggaran UMR dan Waktu Kerja, Jamsostek, dan lain sebagainya.

Perpajakan
Penggelapan Pajak, Pemeriksaan Pajak, Penagihan Pajak dengan surat paksa, Penyalahgunaan NPWP, serta kejahatan - kejahatan pajak lainnya.

Hukum Keluarga
Perkawinan Beda Agama, Perkawinan Beda Kewarganegaraan, Perkawinan di bawah umur, Mengajukan permohonan talak, Mengajukan gugatan cerai, percerian bagi pegawai negeri sipil ( PNS ), Pengesahan / meresmikan pernikahan sirri ( rahasia ), Penguasaan dan Pemeliharaan anak, Pembagian harta bersama ( Gono-gini ), dan lain-lainya.

Pertanahan
Sengketa kepemilikan Tanah, Sengketa jual beli tanah, kasus penghunian tanah oleh orang tidak berhak, kasus penyerobotan tanah, kasus sertifikat ganda, kasus pemaksaan dalam jual beli tanah, serta kasus-kasus tanah lainnya.

Dan lain - lain

Minggu, 18 April 2010

FOTO KEGIATAN ADVOKAT Drs. DEDI FATIUS, SH


PENGANGKATAN SEBAGAI ADVOKAT



SALINAN BERITA ACARA PENGAMBILAN SUMPAH

SERTIFIKAT-SERTIFIKAT










SAMBUNGAN LAMPIRAN




LAMPIRAN







PERIJINAN


LAIN-LAIN

PENGALAMAN PENYELESAIAN PERKARA

DAFTAR PERALATAN INVENTARIS

DAFTAR TENAGA AHLI




SEKRETARIS:
Friskarlinda Pabella
Assisten Pengacara/Bendahara

DATA KANTOR HUKUM

LINGKUP PELAYANAN


LINGKUP PELAYANAN

Pelayanan yang diberikan oleh Kantor Hukum Drs. DEDI FATIUS, SH Advokat/ Pengacara dan Konsiiltan Hukum meliputi berbagai lingkup pekerjaan sebagai berikut, diantaranya:
I. Untuk urusan Peradilan Agama sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 dan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, yaitu Penanganan masalah Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan dan Hukum Perwakafan;
II. Masalah Perdata membuat berbagai Perjanjian Jual Beli, berbagai Sewa menyewa, berbagai pinjam pakai, berbagai Pinjam meminjam, Perjanjian Gadai, Perjanjian kerjasama dan Surat Kuasa, dan Iain-lain.
Yang jelas, yang termasuk dalam ruang lingkup Perdata.
III. Menyangkut Urusan Peradilan Umum sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

■ Konsultasi Hukum
Memberikan konsultasi hukum kepada klien tentang kasus - kasus hukum yang terjadi di masyarakat.

■ Litigasi - Pembelaan Hukum di Pengadilan
Menjadi Kuasa Hukum dari klien untuk meperjuangkan hak-hak klien.

■ Non Litigasi - Penyelesaian Perkara di luar Pengadilan
Membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi secara nonlitigasi.

■ Pembuatan Draft & Analisa Kontrak
Membantu klient dalam membuat dan menganalisa kontrak dan/atau dokumen hukum perusahaan lainnya.

■ Konsultasi Hukum Gratis
Konsultasi hukum Grtais terhadap permasalahan hukum sehari-hari.

LATAR BELAKANG

LATAR BELAKANG

Company Profile ini berisikan data tentang Perijinan dan Legalitas Kantor Hukum Drs. DEDI FATIUS, SH Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum, serta data lain tentang Pengurus, Tenaga Ahli dan beberapa pekerjaan Advokat yang pernah dikerjakan dan disidangkan.
Meskipun masih muda daiam usia, namun dengan ditunjang oleh pengalaraan dan sejumlah Tenaga Ahli tetap yang telah mempunyai pengalaman yang cukup di bidangnya masing-masing. Kantor Hukum Drs. DEDI FATIUS, SH Advokat/ Pengacara dan Konsultan Hukum telah memperoleh kepercayaan untuk bekerjasama dengan beberapa perusahaan antara lain : Perbankan
- Jasa Leasing
- Perusahaan/PT.
Didalam menangani berbagai jenis perkara baik Pidana atau Perdata, didaiam masalah Perdata menangani Kasus-Kasus Perjanjian Kontrak Kerja, Kontrak Sewa Menyewa, Kontrak Pinjam Meminjam, Kredit & Gadai, Perjanjian Kerja dan Kerjasama Bisnis, Surat Kuasa, Perjanjian Perkawinan dan lain-lainnya yang tugasnya cukup luas dan kompleks.


Sukabumi, 12 April 2010

Kamis, 15 April 2010

COMPANY PROFILE





Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan secara tegas bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Prinsip negara hukum menuntut antara lain adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum (equality before the law). Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar juga menentukan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, peran dan fungsi Advokat (Lawyer) atau dengan sebutan lain Pengacara atau Konsultan Hukum sebagai profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab merupakan hal yang penting, di samping lembaga peradilan dan instansi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Melalui jasa hukum yang diberikan, Advokat menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum. Advokat sebagai salah satu unsur sistem peradilan merupakan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia.
Selain dalam proses peradilan, peran Advokat juga terlibat di jalur profesi di luar pengadilan. Kebutuhan jasa hukum Advokat di luar proses peradilan pada saat sekarang semakin meningkat, sejalan dengan semakin berkembangnya kebutuhan hukum masyarakat terutama dalam memasuki kehidupan yang semakin terbuka dalam pergaulan antarbangsa. Melalui pemberian jasa konsultasi, negoisasi maiipun dalam pembuatan kontrak-kontrak dagang, profesi Advokat ikut memberi sumbangan berarti bagi pemberdayaan masyarakat serta pembaharuan hukum nasional khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan, termasuk dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Kendati keberadaan dan fungsi Advokat sudah berkembang sebagaimana dikemukakan, peraturan perundang-undangan yang mengatur institusi Advokat sampai saat dibentuknya Undang-undang ini masih berdasarkan pada peraturan perundang-undangan peninggalan zaman kolonial, seperti ditemukan dalam Reglement op de Rechterlijke Organisaiie en kei Beleid der Justiiie in Indonesie (Stb. 1847: 23 jo. Stb. 1848: 57), Pasal 185 sampai Pasal 192 dengan segala perubahan dan penambahannya kemudian; Bepalingen betreffende het kostuum der Rechterlijke Ambtenaren dot der Advokaten, procureurs en Deuwaarders (Stb. 1848 : 8); Bevoegdheid departement hoofd in burgelijke zaken van land (Stb. 1910 : 446 jo. Stb. 1922 : 523); dan Vertegenwoordiging van de land in rechten (K.B.S 1922 : 522).
Untuk menggantikan peraturan perundang-undangan yang diskriminatif dan yang sudah tidak sesuai lagi dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku, serta sekaligus untuk memberi landasan yang kokoh pelaksanaan tugas pengkbdian Advokat dalam kehidupan masyarakat, maka dibentuk Undang-Undang ini sebagaimana diamanatkan pula dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999.
Dalam Undang-undang ini diatur secara komprehensif berbagai ketentuan penting yang melingkupi profesi Advokat, dengan tetap mempertahankan prinsip kebebasan dan kemandirian Advokat, seperti dalam pengangkatan, pengawasan, dan penindakan serta ketentuan bagi pengembangan organisasi Advokat yang kuat di masa mendatang. Di samping itu diatur pula berbagai prinsip dalam penyelenggaraan tugas profesi Advokat khususnya dalam peranannya dalam menegakkan keadilan serta terwujudnya prinsip-prinsip negara hukum pada umumnya.
Advokat sebagai Profesi terhormat (qfficium nobile) yang dalam menjalankan Profesinya berada dibawah perlindungan hukum, undang-undang dan Kode Etik, memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormalan dan kepribadian Advokat yang berpegang teguh kepada Kemandirian, Kejujuran, Kerahasiaan dan Keterbukaan.
Bahwa Profesi Advokat adalah selaku penegak hukum yang sejajar dengan instansi penegak hukum lainnya, oleh karena itu satu sama lainnya harus saling menghargai antara teman sejawat dan juga antara para penegak hukum lainnya.
Oleh karena itu juga, setiap Advokat hams menjaga citra dan martabat kehormatan Profesi, serta setia dan menjunjung tinggi Kode Etik dan Sumpah Profesi, yang pelaksanaannya diawasi oleh Dewan Kehormatan sebagai suatu lembaga yang eksistensinya telah dan harus diakui setiap Advokat tanpa melihat dan Organisasi Profesi yang mana ia berasal dan menjadi anggota, yang pada saat mengucapkan Sumpah Profesi-nya tersirat pengakuan dan kepatuhannya terhadap Kode Etik Advokat yang berlaku.
Kemudian dalam Pendahuluan ini penulis perlu menjelaskan definisi-definisi dan istilah-istilah sebagai berikut:
a. Advokat adalah orang yang berpraktek memberi jasa hukum, baik didalam maupun diiuar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang yang berlaku, baik sebagai Advokat, Pengacara, Penasehat Hukum, Pengacara praktek sebagai konsultan hukum.
b. Klien adalah orang, badan hukum atau lembaga lain yang menerima jasa dan atau
bantuan hukum dari Advokat.
c. Teman sejawat adalah orang atau mereka yang menjalankan praktek hukum sebagai
Advokat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
d. Teman sejawat asing adalah Advokat yang bukan berkewarganegaraan Indonesia
yang menjalankan praktek hukum di Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku.
e. Honorarium adalah pembayaran kepada Advokat sebagai imbalan jasa Advokat
berdasarkan kesepakatan dan atau perjanjian dengan kliennya.
Disamping itu, penulis juga menjelaskan:
1. Advokat Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan
kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia, yang dalam melaksanakan
tugasnya menjunjung tinggi hukum, Undang-undang Dasar Republik Indonesia,
Kode Etik Advokat serta surnpah jabatannya.
2. Advokat dapat menolak untuk memberi nasihat dan bantuan hukum kepada setiap
orang yang memerlukan jasa dan atau bantuan hukum dengan pertimbangan oleh
karena iidak sesuai dengan keahliannya dan berienlangan dengan hali nuraninya,
tetapi tidak dapat menolak dengan alasan karena perbedaan agama, kepercayaan,
suku, keturunan, jenis kelamin, keyakinan politik dan kedudukan sosialnya.
3. Advokat dalam melakukan tugasnya tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh
imbalan mated semata, tetapi lebih mengutamakan tegaknya Hukum, Kebenaran dan
Keadilan.
4. Advokat dalam menjalankan Profesinya adalah bebas dan mandiri serta tidak
dipengaruhi oleh siapapun dan wajib memperjuangkan hak-hak azasi manusia dalam
Negara Hukum Indonesia.
Demikianlah pendahuluan dan penjelasan tentang Advokat dalam Company Profile ini, mudah-mudahan mitra kerja, klien, baik perorangan atau perusahaan dapat memahami dan bermanfaat untuk kita semua.