skip to main |
skip to sidebar
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan secara tegas bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Prinsip negara hukum menuntut antara lain adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum (equality before the law). Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar juga menentukan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, peran dan fungsi Advokat (Lawyer) atau dengan sebutan lain Pengacara atau Konsultan Hukum sebagai profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab merupakan hal yang penting, di samping lembaga peradilan dan instansi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Melalui jasa hukum yang diberikan, Advokat menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum. Advokat sebagai salah satu unsur sistem peradilan merupakan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia.
Selain dalam proses peradilan, peran Advokat juga terlibat di jalur profesi di luar pengadilan. Kebutuhan jasa hukum Advokat di luar proses peradilan pada saat sekarang semakin meningkat, sejalan dengan semakin berkembangnya kebutuhan hukum masyarakat terutama dalam memasuki kehidupan yang semakin terbuka dalam pergaulan antarbangsa. Melalui pemberian jasa konsultasi, negoisasi maiipun dalam pembuatan kontrak-kontrak dagang, profesi Advokat ikut memberi sumbangan berarti bagi pemberdayaan masyarakat serta pembaharuan hukum nasional khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan, termasuk dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Kendati keberadaan dan fungsi Advokat sudah berkembang sebagaimana dikemukakan, peraturan perundang-undangan yang mengatur institusi Advokat sampai saat dibentuknya Undang-undang ini masih berdasarkan pada peraturan perundang-undangan peninggalan zaman kolonial, seperti ditemukan dalam Reglement op de Rechterlijke Organisaiie en kei Beleid der Justiiie in Indonesie (Stb. 1847: 23 jo. Stb. 1848: 57), Pasal 185 sampai Pasal 192 dengan segala perubahan dan penambahannya kemudian; Bepalingen betreffende het kostuum der Rechterlijke Ambtenaren dot der Advokaten, procureurs en Deuwaarders (Stb. 1848 : 8); Bevoegdheid departement hoofd in burgelijke zaken van land (Stb. 1910 : 446 jo. Stb. 1922 : 523); dan Vertegenwoordiging van de land in rechten (K.B.S 1922 : 522).
Untuk menggantikan peraturan perundang-undangan yang diskriminatif dan yang sudah tidak sesuai lagi dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku, serta sekaligus untuk memberi landasan yang kokoh pelaksanaan tugas pengkbdian Advokat dalam kehidupan masyarakat, maka dibentuk Undang-Undang ini sebagaimana diamanatkan pula dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999.
Dalam Undang-undang ini diatur secara komprehensif berbagai ketentuan penting yang melingkupi profesi Advokat, dengan tetap mempertahankan prinsip kebebasan dan kemandirian Advokat, seperti dalam pengangkatan, pengawasan, dan penindakan serta ketentuan bagi pengembangan organisasi Advokat yang kuat di masa mendatang. Di samping itu diatur pula berbagai prinsip dalam penyelenggaraan tugas profesi Advokat khususnya dalam peranannya dalam menegakkan keadilan serta terwujudnya prinsip-prinsip negara hukum pada umumnya.
Advokat sebagai Profesi terhormat (qfficium nobile) yang dalam menjalankan Profesinya berada dibawah perlindungan hukum, undang-undang dan Kode Etik, memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormalan dan kepribadian Advokat yang berpegang teguh kepada Kemandirian, Kejujuran, Kerahasiaan dan Keterbukaan.
Bahwa Profesi Advokat adalah selaku penegak hukum yang sejajar dengan instansi penegak hukum lainnya, oleh karena itu satu sama lainnya harus saling menghargai antara teman sejawat dan juga antara para penegak hukum lainnya.
Oleh karena itu juga, setiap Advokat hams menjaga citra dan martabat kehormatan Profesi, serta setia dan menjunjung tinggi Kode Etik dan Sumpah Profesi, yang pelaksanaannya diawasi oleh Dewan Kehormatan sebagai suatu lembaga yang eksistensinya telah dan harus diakui setiap Advokat tanpa melihat dan Organisasi Profesi yang mana ia berasal dan menjadi anggota, yang pada saat mengucapkan Sumpah Profesi-nya tersirat pengakuan dan kepatuhannya terhadap Kode Etik Advokat yang berlaku.
Kemudian dalam Pendahuluan ini penulis perlu menjelaskan definisi-definisi dan istilah-istilah sebagai berikut:
a. Advokat adalah orang yang berpraktek memberi jasa hukum, baik didalam maupun diiuar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang yang berlaku, baik sebagai Advokat, Pengacara, Penasehat Hukum, Pengacara praktek sebagai konsultan hukum.
b. Klien adalah orang, badan hukum atau lembaga lain yang menerima jasa dan atau
bantuan hukum dari Advokat.
c. Teman sejawat adalah orang atau mereka yang menjalankan praktek hukum sebagai
Advokat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
d. Teman sejawat asing adalah Advokat yang bukan berkewarganegaraan Indonesia
yang menjalankan praktek hukum di Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku.
e. Honorarium adalah pembayaran kepada Advokat sebagai imbalan jasa Advokat
berdasarkan kesepakatan dan atau perjanjian dengan kliennya.
Disamping itu, penulis juga menjelaskan:
1. Advokat Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan
kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia, yang dalam melaksanakan
tugasnya menjunjung tinggi hukum, Undang-undang Dasar Republik Indonesia,
Kode Etik Advokat serta surnpah jabatannya.
2. Advokat dapat menolak untuk memberi nasihat dan bantuan hukum kepada setiap
orang yang memerlukan jasa dan atau bantuan hukum dengan pertimbangan oleh
karena iidak sesuai dengan keahliannya dan berienlangan dengan hali nuraninya,
tetapi tidak dapat menolak dengan alasan karena perbedaan agama, kepercayaan,
suku, keturunan, jenis kelamin, keyakinan politik dan kedudukan sosialnya.
3. Advokat dalam melakukan tugasnya tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh
imbalan mated semata, tetapi lebih mengutamakan tegaknya Hukum, Kebenaran dan
Keadilan.
4. Advokat dalam menjalankan Profesinya adalah bebas dan mandiri serta tidak
dipengaruhi oleh siapapun dan wajib memperjuangkan hak-hak azasi manusia dalam
Negara Hukum Indonesia.
Demikianlah pendahuluan dan penjelasan tentang Advokat dalam Company Profile ini, mudah-mudahan mitra kerja, klien, baik perorangan atau perusahaan dapat memahami dan bermanfaat untuk kita semua.
Advokat - Pengacara - Konsultan Hukum CONTACT PERSON: Head Office: Wisma PGRI Kota Sukabumi, Jl. Alun-Alun Utara No. 6 Telp. 085659538000. email: drs.dedifatius.sh@gmail.com
Kamis, 15 April 2010
COMPANY PROFILE
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan secara tegas bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Prinsip negara hukum menuntut antara lain adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum (equality before the law). Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar juga menentukan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, peran dan fungsi Advokat (Lawyer) atau dengan sebutan lain Pengacara atau Konsultan Hukum sebagai profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab merupakan hal yang penting, di samping lembaga peradilan dan instansi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Melalui jasa hukum yang diberikan, Advokat menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum. Advokat sebagai salah satu unsur sistem peradilan merupakan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia.
Selain dalam proses peradilan, peran Advokat juga terlibat di jalur profesi di luar pengadilan. Kebutuhan jasa hukum Advokat di luar proses peradilan pada saat sekarang semakin meningkat, sejalan dengan semakin berkembangnya kebutuhan hukum masyarakat terutama dalam memasuki kehidupan yang semakin terbuka dalam pergaulan antarbangsa. Melalui pemberian jasa konsultasi, negoisasi maiipun dalam pembuatan kontrak-kontrak dagang, profesi Advokat ikut memberi sumbangan berarti bagi pemberdayaan masyarakat serta pembaharuan hukum nasional khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan, termasuk dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Kendati keberadaan dan fungsi Advokat sudah berkembang sebagaimana dikemukakan, peraturan perundang-undangan yang mengatur institusi Advokat sampai saat dibentuknya Undang-undang ini masih berdasarkan pada peraturan perundang-undangan peninggalan zaman kolonial, seperti ditemukan dalam Reglement op de Rechterlijke Organisaiie en kei Beleid der Justiiie in Indonesie (Stb. 1847: 23 jo. Stb. 1848: 57), Pasal 185 sampai Pasal 192 dengan segala perubahan dan penambahannya kemudian; Bepalingen betreffende het kostuum der Rechterlijke Ambtenaren dot der Advokaten, procureurs en Deuwaarders (Stb. 1848 : 8); Bevoegdheid departement hoofd in burgelijke zaken van land (Stb. 1910 : 446 jo. Stb. 1922 : 523); dan Vertegenwoordiging van de land in rechten (K.B.S 1922 : 522).
Untuk menggantikan peraturan perundang-undangan yang diskriminatif dan yang sudah tidak sesuai lagi dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku, serta sekaligus untuk memberi landasan yang kokoh pelaksanaan tugas pengkbdian Advokat dalam kehidupan masyarakat, maka dibentuk Undang-Undang ini sebagaimana diamanatkan pula dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999.
Dalam Undang-undang ini diatur secara komprehensif berbagai ketentuan penting yang melingkupi profesi Advokat, dengan tetap mempertahankan prinsip kebebasan dan kemandirian Advokat, seperti dalam pengangkatan, pengawasan, dan penindakan serta ketentuan bagi pengembangan organisasi Advokat yang kuat di masa mendatang. Di samping itu diatur pula berbagai prinsip dalam penyelenggaraan tugas profesi Advokat khususnya dalam peranannya dalam menegakkan keadilan serta terwujudnya prinsip-prinsip negara hukum pada umumnya.
Advokat sebagai Profesi terhormat (qfficium nobile) yang dalam menjalankan Profesinya berada dibawah perlindungan hukum, undang-undang dan Kode Etik, memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormalan dan kepribadian Advokat yang berpegang teguh kepada Kemandirian, Kejujuran, Kerahasiaan dan Keterbukaan.
Bahwa Profesi Advokat adalah selaku penegak hukum yang sejajar dengan instansi penegak hukum lainnya, oleh karena itu satu sama lainnya harus saling menghargai antara teman sejawat dan juga antara para penegak hukum lainnya.
Oleh karena itu juga, setiap Advokat hams menjaga citra dan martabat kehormatan Profesi, serta setia dan menjunjung tinggi Kode Etik dan Sumpah Profesi, yang pelaksanaannya diawasi oleh Dewan Kehormatan sebagai suatu lembaga yang eksistensinya telah dan harus diakui setiap Advokat tanpa melihat dan Organisasi Profesi yang mana ia berasal dan menjadi anggota, yang pada saat mengucapkan Sumpah Profesi-nya tersirat pengakuan dan kepatuhannya terhadap Kode Etik Advokat yang berlaku.
Kemudian dalam Pendahuluan ini penulis perlu menjelaskan definisi-definisi dan istilah-istilah sebagai berikut:
a. Advokat adalah orang yang berpraktek memberi jasa hukum, baik didalam maupun diiuar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang yang berlaku, baik sebagai Advokat, Pengacara, Penasehat Hukum, Pengacara praktek sebagai konsultan hukum.
b. Klien adalah orang, badan hukum atau lembaga lain yang menerima jasa dan atau
bantuan hukum dari Advokat.
c. Teman sejawat adalah orang atau mereka yang menjalankan praktek hukum sebagai
Advokat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
d. Teman sejawat asing adalah Advokat yang bukan berkewarganegaraan Indonesia
yang menjalankan praktek hukum di Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku.
e. Honorarium adalah pembayaran kepada Advokat sebagai imbalan jasa Advokat
berdasarkan kesepakatan dan atau perjanjian dengan kliennya.
Disamping itu, penulis juga menjelaskan:
1. Advokat Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan
kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia, yang dalam melaksanakan
tugasnya menjunjung tinggi hukum, Undang-undang Dasar Republik Indonesia,
Kode Etik Advokat serta surnpah jabatannya.
2. Advokat dapat menolak untuk memberi nasihat dan bantuan hukum kepada setiap
orang yang memerlukan jasa dan atau bantuan hukum dengan pertimbangan oleh
karena iidak sesuai dengan keahliannya dan berienlangan dengan hali nuraninya,
tetapi tidak dapat menolak dengan alasan karena perbedaan agama, kepercayaan,
suku, keturunan, jenis kelamin, keyakinan politik dan kedudukan sosialnya.
3. Advokat dalam melakukan tugasnya tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh
imbalan mated semata, tetapi lebih mengutamakan tegaknya Hukum, Kebenaran dan
Keadilan.
4. Advokat dalam menjalankan Profesinya adalah bebas dan mandiri serta tidak
dipengaruhi oleh siapapun dan wajib memperjuangkan hak-hak azasi manusia dalam
Negara Hukum Indonesia.
Demikianlah pendahuluan dan penjelasan tentang Advokat dalam Company Profile ini, mudah-mudahan mitra kerja, klien, baik perorangan atau perusahaan dapat memahami dan bermanfaat untuk kita semua.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SEPUTAR FOREX
VISITORS ONLINE
TOTAL VISITORS
Blog Archive
-
▼
2010
(16)
-
▼
April
(16)
- BIDANG PRAKTIK
- FOTO KEGIATAN ADVOKAT Drs. DEDI FATIUS, SH
- PENGANGKATAN SEBAGAI ADVOKAT
- SALINAN BERITA ACARA PENGAMBILAN SUMPAH
- SERTIFIKAT-SERTIFIKAT
- SAMBUNGAN LAMPIRAN
- LAMPIRAN
- PERIJINAN
- LAIN-LAIN
- PENGALAMAN PENYELESAIAN PERKARA
- DAFTAR PERALATAN INVENTARIS
- DAFTAR TENAGA AHLI
- DATA KANTOR HUKUM
- LINGKUP PELAYANAN
- LATAR BELAKANG
- COMPANY PROFILE
-
▼
April
(16)
0 komentar:
Posting Komentar