skip to main |
skip to sidebar
LINGKUP PELAYANAN
Pelayanan yang diberikan oleh Kantor Hukum Drs. DEDI FATIUS, SH Advokat/ Pengacara dan Konsiiltan Hukum meliputi berbagai lingkup pekerjaan sebagai berikut, diantaranya:
I. Untuk urusan Peradilan Agama sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 dan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, yaitu Penanganan masalah Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan dan Hukum Perwakafan;
II. Masalah Perdata membuat berbagai Perjanjian Jual Beli, berbagai Sewa menyewa, berbagai pinjam pakai, berbagai Pinjam meminjam, Perjanjian Gadai, Perjanjian kerjasama dan Surat Kuasa, dan Iain-lain.
Yang jelas, yang termasuk dalam ruang lingkup Perdata.
III. Menyangkut Urusan Peradilan Umum sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
■ Konsultasi Hukum
Memberikan konsultasi hukum kepada klien tentang kasus - kasus hukum yang terjadi di masyarakat.
■ Litigasi - Pembelaan Hukum di Pengadilan
Menjadi Kuasa Hukum dari klien untuk meperjuangkan hak-hak klien.
■ Non Litigasi - Penyelesaian Perkara di luar Pengadilan
Membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi secara nonlitigasi.
■ Pembuatan Draft & Analisa Kontrak
Membantu klient dalam membuat dan menganalisa kontrak dan/atau dokumen hukum perusahaan lainnya.
■ Konsultasi Hukum Gratis
Konsultasi hukum Grtais terhadap permasalahan hukum sehari-hari.
Advokat - Pengacara - Konsultan Hukum CONTACT PERSON: Head Office: Wisma PGRI Kota Sukabumi, Jl. Alun-Alun Utara No. 6 Telp. 085659538000. email: drs.dedifatius.sh@gmail.com
Minggu, 18 April 2010
LINGKUP PELAYANAN
LINGKUP PELAYANAN
Pelayanan yang diberikan oleh Kantor Hukum Drs. DEDI FATIUS, SH Advokat/ Pengacara dan Konsiiltan Hukum meliputi berbagai lingkup pekerjaan sebagai berikut, diantaranya:
I. Untuk urusan Peradilan Agama sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 dan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, yaitu Penanganan masalah Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan dan Hukum Perwakafan;
II. Masalah Perdata membuat berbagai Perjanjian Jual Beli, berbagai Sewa menyewa, berbagai pinjam pakai, berbagai Pinjam meminjam, Perjanjian Gadai, Perjanjian kerjasama dan Surat Kuasa, dan Iain-lain.
Yang jelas, yang termasuk dalam ruang lingkup Perdata.
III. Menyangkut Urusan Peradilan Umum sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
■ Konsultasi Hukum
Memberikan konsultasi hukum kepada klien tentang kasus - kasus hukum yang terjadi di masyarakat.
■ Litigasi - Pembelaan Hukum di Pengadilan
Menjadi Kuasa Hukum dari klien untuk meperjuangkan hak-hak klien.
■ Non Litigasi - Penyelesaian Perkara di luar Pengadilan
Membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi secara nonlitigasi.
■ Pembuatan Draft & Analisa Kontrak
Membantu klient dalam membuat dan menganalisa kontrak dan/atau dokumen hukum perusahaan lainnya.
■ Konsultasi Hukum Gratis
Konsultasi hukum Grtais terhadap permasalahan hukum sehari-hari.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SEPUTAR FOREX
VISITORS ONLINE
TOTAL VISITORS
Blog Archive
-
▼
2010
(16)
-
▼
April
(16)
- BIDANG PRAKTIK
- FOTO KEGIATAN ADVOKAT Drs. DEDI FATIUS, SH
- PENGANGKATAN SEBAGAI ADVOKAT
- SALINAN BERITA ACARA PENGAMBILAN SUMPAH
- SERTIFIKAT-SERTIFIKAT
- SAMBUNGAN LAMPIRAN
- LAMPIRAN
- PERIJINAN
- LAIN-LAIN
- PENGALAMAN PENYELESAIAN PERKARA
- DAFTAR PERALATAN INVENTARIS
- DAFTAR TENAGA AHLI
- DATA KANTOR HUKUM
- LINGKUP PELAYANAN
- LATAR BELAKANG
- COMPANY PROFILE
-
▼
April
(16)
0 komentar:
Posting Komentar