Minggu, 18 April 2010

LINGKUP PELAYANAN


LINGKUP PELAYANAN

Pelayanan yang diberikan oleh Kantor Hukum Drs. DEDI FATIUS, SH Advokat/ Pengacara dan Konsiiltan Hukum meliputi berbagai lingkup pekerjaan sebagai berikut, diantaranya:
I. Untuk urusan Peradilan Agama sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 dan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, yaitu Penanganan masalah Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan dan Hukum Perwakafan;
II. Masalah Perdata membuat berbagai Perjanjian Jual Beli, berbagai Sewa menyewa, berbagai pinjam pakai, berbagai Pinjam meminjam, Perjanjian Gadai, Perjanjian kerjasama dan Surat Kuasa, dan Iain-lain.
Yang jelas, yang termasuk dalam ruang lingkup Perdata.
III. Menyangkut Urusan Peradilan Umum sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

■ Konsultasi Hukum
Memberikan konsultasi hukum kepada klien tentang kasus - kasus hukum yang terjadi di masyarakat.

■ Litigasi - Pembelaan Hukum di Pengadilan
Menjadi Kuasa Hukum dari klien untuk meperjuangkan hak-hak klien.

■ Non Litigasi - Penyelesaian Perkara di luar Pengadilan
Membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi secara nonlitigasi.

■ Pembuatan Draft & Analisa Kontrak
Membantu klient dalam membuat dan menganalisa kontrak dan/atau dokumen hukum perusahaan lainnya.

■ Konsultasi Hukum Gratis
Konsultasi hukum Grtais terhadap permasalahan hukum sehari-hari.

0 komentar:

Posting Komentar